Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Pasaman, Sita Ekskavator dan Tangkap Operatornya

Polda Sumatra Barat (Sumbar) melakukan tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di Kabupaten Pasaman. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang operator alat berat serta menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut.
Tindakan ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas pertambangan yang mencurigakan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Siswantoro, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret untuk menanggulangi masalah tambang ilegal.
“Dari pengungkapan kasus di Pasaman, kami berhasil mengamankan seorang operator alat berat yang kini sedang menjalani proses hukum,” ujar Siswantoro di Padang, pada Sabtu (31/10/26).
Proses pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, bekerja sama dengan personel Satreskrim Polres Pasaman. Operasi ini dilakukan pada Jumat dini hari (30/10/26).
Sebelum melakukan penindakan, tim yang dipimpin oleh Kompol Firdaus berangkat dari Kota Padang menuju lokasi kejadian di Kabupaten Pasaman. Setibanya di sana, petugas berkoordinasi dengan anggota Polres Pasaman untuk melanjutkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal. Di waktu yang bersamaan, Unit IV Subdit IV Tipidter juga melakukan penyelidikan di area lain, yaitu di Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Penindakan dilakukan pada pukul 02.00 WIB di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan. Pada saat itu, seorang pria yang diduga berperan sebagai operator alat berat berhasil diamankan dan dibawa ke Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap operator, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer yang digunakan untuk alat berat, serta dua karpet penyaring yang diduga terkait dengan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Seluruh barang bukti yang kami amankan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Siswantoro menegaskan bahwa pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini. Mereka juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” ujar Siswantoro.
Dia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Barat. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dapat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian bagi masyarakat dan negara.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polda Sumbar, diharapkan aktivitas tambang ilegal di Pasaman dapat diminimalisir. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga integritas lingkungan dan melindungi hak masyarakat dari dampak negatif pertambangan yang tidak bertanggung jawab.
➡️ Baca Juga: Jujutsu Kaisen dan MrBeast Meriahkan Battleground pada Anniversary PUBG Mobile ke-8
➡️ Baca Juga: Miras dan Hunian Mewah Terungkap di Lapas Cibinong, DPR RI Serukan Evaluasi Menyeluruh



