Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar untuk Hindari Status Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini menghadapi dakwaan serius terkait pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Ia diduga memaksa Tan Kian untuk menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta, yang setara dengan sekitar Rp55 miliar, dengan tujuan agar Tan Kian tidak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan terhadap Febrie dibacakan oleh pihak jaksa dalam sebuah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut jaksa, Febrie melakukan aksinya melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang. Pada saat itu, Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Jaksa menjelaskan bahwa “Terdakwa telah memaksa Tan Kian untuk memberikan sejumlah uang, baik dalam bentuk pembayaran maupun dalam bentuk lain yang menguntungkan dirinya sendiri, yaitu uang sejumlah SGD 5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar yang diberikan kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.”
Kasus pemerasan ini bermula ketika Tan Kian melakukan pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk mendiskusikan statusnya dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung terkait kasus Jiwasraya.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry menginformasikan kepada Tan Kian bahwa ada kemungkinan dirinya akan dijadikan tersangka.
“Anda bisa jadi tersangka,” ucap Ferry sebagaimana diungkapkan jaksa dalam sidang.
Tan Kian pun meminta agar dirinya tidak dijadikan tersangka, sambil menegaskan bahwa ia tidak memiliki keterkaitan dengan kasus Asabri maupun Jiwasraya.
“Jangan menjadikan saya tersangka, karena saya tidak terkait dengan perkara Asabri atau Jiwasraya,” kata Tan Kian, seperti yang tercantum dalam dakwaan.
Namun, Ferry menanggapi pernyataan tersebut dengan, “Itu terserah Anda, percaya atau tidak.”
Setelah pertemuan itu, Ferry kemudian meminta uang sebesar Rp55 miliar dari Tan Kian. Jaksa menyatakan bahwa Tan Kian akhirnya setuju untuk memenuhi permintaan tersebut karena merasa tertekan dengan ancaman akan dijadikannya sebagai tersangka.
Jaksa mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan oleh Tan Kian melalui Ferry dalam tiga tahap, dengan pembayaran dilakukan menggunakan mata uang dolar Singapura.
Proses penyerahan uang tersebut dilaporkan terjadi di Hotel Ritz Carlton, yang berlokasi di Jalan Dr. Ida Anak Agung Gede Agung Nomor 1 Kavling E.11, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Menjadi Konsultan Arsitektur Interior melalui Konsultasi Video Call Online
➡️ Baca Juga: Smart City: Mewujudkan Kota Cerdas dengan Teknologi Modern




