Gibran Tanpa Ijazah SMA, Gerindra Ajak Masyarakat Terima dengan Lapang Dada

Jakarta – Partai Gerindra mengungkapkan penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Salah satu isu yang dibahas adalah pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi sorotan publik.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima hendaknya dihargai oleh semua pihak yang terlibat.
“Partai Gerindra sepenuhnya menghormati amar putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dengan jelas menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” ungkap Sugiat dalam pernyataannya pada Kamis (8/10/2026).
Sugiat menjelaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti bahwa semua aspek hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 dianggap telah selesai.
Ia juga menambahkan bahwa MK telah menegaskan batasan legal standing bagi para pemohon serta kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang memiliki prosedur dan tenggat waktu tertentu.
“Proses pencalonan hingga penetapan telah melalui verifikasi oleh lembaga berwenang (KPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat tahapan pemilu berlangsung,” tuturnya.
Gerindra kemudian mengajak semua elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi keputusan MK dengan bijak. Sugiat meminta agar polemik mengenai masalah ini tidak berlarut-larut.
Dia juga menekankan bahwa spekulasi dan wacana hukum yang terus mempertanyakan posisi Wakil Presiden setelah pelantikan dapat berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang negatif.
“Hal ini bisa mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, serta kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia,” jelasnya.
Sugiat menilai bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan komitmen dari semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, serta keputusan akhir dari badan peradilan.
Dia juga menyerukan kepada para aktor politik untuk menyalurkan energi kritis mereka melalui mekanisme pengawasan kebijakan atau checks and balances, bukan dengan memperpanjang polemik yang berkaitan dengan proses pemilu sebelumnya.
“Demokrasi yang matang diuji melalui kemampuan para pelaku politik untuk menerima jalur hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, serta mengalihkan energi kritis mereka ke pengawasan kebijakan alih-alih terus terjebak dalam polemik masa lalu,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Inovasi Apple yang Ditunggu pada 2026: Layar Lipat dan Kamera Tersembunyi di Telinga
➡️ Baca Juga: Investasi Saham REIT Perumahan untuk Mencapai Pendapatan Pasif yang Konsisten dan Stabil




