Gibran Berpotensi Ambil Paket C Sebagai Modal untuk Maju di Pilpres 2024

Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, mengemukakan kemungkinan bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, dapat mengambil pendidikan Paket C sebagai langkah untuk memenuhi syarat pencalonan dalam Pilpres 2024. Hal ini disampaikan oleh Bambang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan mengenai sengketa syarat pendidikan Gibran.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Bambang setelah sidang putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang berlangsung di Gedung MK pada malam hari, 6 Oktober 2026.
Bambang mengaitkan opsi Paket C dengan masalah dokumen pendidikan Gibran, yang menjadi salah satu isu utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika Gibran ingin memenuhi syarat pendidikan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang, salah satu alternatif yang bisa diambil adalah mengikuti program penyetaraan melalui Paket C.
Dalam tanggapannya terhadap putusan MK, yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang setara dengan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri, Bambang menyampaikan bahwa situasi ini berhubungan erat dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dia menegaskan bahwa Gibran masih memiliki kesempatan untuk mengikuti penyetaraan pendidikan melalui Paket C jika ingin memenuhi kriteria akademis tersebut.
“Hari ini, Gibran tidak hanya menghadapi masalah yang serius, tetapi juga sudah tidak memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai presiden selanjutnya. Jika ia ingin mengikuti penyetaraan Paket C, itu mungkin bisa dilakukan. Namun, tindakan yang telah dilakukannya untuk memenuhi syarat-syarat tersebut sebenarnya mencerminkan cacat moral yang signifikan,” ungkap Bambang di hadapan MK pada malam itu.
Pernyataan mengenai Paket C tersebut merupakan pandangan Bambang dalam merespon hasil putusan MK yang telah dibacakan.
Dalam perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana Cs, isu terkait dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu hal yang diperiksa secara mendalam dalam persidangan.
Para pemohon mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ia mendaftar sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mereka tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang bisa membuktikan kelulusan pendidikan di luar negeri setara dengan pendidikan tingkat SMA.
Meskipun demikian, MK juga menegaskan bahwa masalah terkait tidak adanya dokumen tersebut berada dalam ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
➡️ Baca Juga: Workout Sederhana di Rumah untuk Menjaga Kebugaran Tubuh Setiap Hari
➡️ Baca Juga: Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Mulai 1 Januari 2027, Berapa Biayanya?




