Jokowi Menegaskan Praperadilan Dokter Tifa: Bukti Palsu Harus Dimasukkan ke Pokok Perkara

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu.
Jokowi berpendapat bahwa jika Dokter Tifa yakin ijazah S1-nya benar-benar palsu, maka seharusnya ia menghadapi inti perkara di pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut akan mempercepat penyelesaian kasus dugaan ijazah yang tidak sah ini.
“Jika benar-benar yakin bahwa ijazah tersebut palsu, seharusnya langsung saja membawa bukti dan memasuki pokok perkara dalam sidang, bukan malah memilih jalur praperadilan. Dengan demikian, masalah ini bisa segera terselesaikan,” ujarnya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Ketika ditanya tentang kemungkinan bahwa proses praperadilan dapat memperlambat penyelesaian kasus, Jokowi mengiyakan hal tersebut.
Ia menekankan bahwa keyakinan akan keabsahan ijazah tersebut seharusnya disertai dengan bukti yang langsung diajukan dalam proses persidangan.
“Jika yakin sepenuhnya bahwa ijazah itu palsu, ya seharusnya bawa saja buktinya. Masuk ke pokok perkara di persidangan, itu seharusnya yang dilakukan,” tegas Jokowi.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk permohonan praperadilan dari Dokter Tifa pada tanggal 12 Agustus 2026.
Sidang tersebut diadakan untuk mendengarkan pembacaan permohonan praperadilan. Dalam persidangan, tim hukum Dokter Tifa mengklaim bahwa pihak Kejaksaan telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melanjutkan proses perkara klien mereka setelah adanya putusan sela dari PN Jakarta Timur.
Abdullah Alkatiri, pengacara Dokter Tifa, membacakan petitum permohonan di hadapan hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Dalam petitum tersebut, Alkatiri meminta hakim untuk menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan jaksa terhadap kliennya adalah tidak sah.
Menurut Alkatiri, jaksa telah menafsirkan secara sepihak ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ketika mengalihkan kembali berkas perkara Dokter Tifa. Ia berpendapat bahwa proses pelimpahan tersebut tidak mengikuti prosedur yang benar.
“Menyatakan bahwa proses penuntutan yang dilakukan oleh Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum,” ungkap Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain mengangkat permasalahan terkait mekanisme penuntutan, tim hukum Dokter Tifa juga meminta agar pengadilan mengembalikan status hukum klien mereka agar tidak lagi dianggap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
➡️ Baca Juga: Dua Pemain Timnas Indonesia Dekat dengan Persija Setelah Piala AFF, Apa yang Terjadi?
➡️ Baca Juga: Raket Badminton Ringan Terbaik untuk Pemain Ganda yang Perlu Anda Pertimbangkan




