happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Tanggapi Isu Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Advokat Paparkan Kondisi Sel Ferdy Sambo

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo telah memberikan penjelasan menyusul maraknya isu yang beredar mengenai dugaan fasilitas mewah yang diterima oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut, yang konon menyerupai hunian pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 25 September 2026, Arman Hanis, anggota tim advokat Ferdy Sambo, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menempati bangunan yang telah ditemukan oleh Ombudsman selama inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Arman menegaskan bahwa Sambo menjalani masa hukumannya di dalam blok lapas bersama dengan narapidana lainnya, tepatnya di Blok A 2.5.

“Klien kami saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menempati SEL BLOK A 2.5 bersama narapidana lainnya,” demikian pernyataan resmi dari tim advokat Ferdy Sambo yang diambil dari akun Instagram @lambeturah pada 26 September 2026.

Tim advokat Sambo juga menambahkan bahwa selama menjalani masa tahanan, semua kunjungan dari keluarga dan penasihat hukum dilakukan di area dalam Lapas, sama seperti yang diterima oleh masyarakat umum.

Hal ini juga telah dipastikan oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong, yang menyatakan bahwa Sambo ditempatkan di ruangan yang sama dengan narapidana lainnya tanpa mendapatkan perlakuan istimewa.

“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian atau bangunan yang dipublikasikan dalam laporan SIDAK Ombudsman RI. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut. Ombudsman RI juga menyatakan kepada media pada tanggal 24 September 2026 bahwa tidak terdapat bukti keterkaitan antara klien kami dengan temuan itu,” ungkap Arman.

Arman juga menekankan bahwa temuan mengenai fasilitas mewah tersebut tidak seharusnya langsung diarahkan kepada kliennya tanpa adanya bukti yang kuat.

“Selama menjalani masa hukuman, klien kami adalah narapidana yang patuh pada aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani hukumannya dengan penuh tanggung jawab. Sangat tidak adil jika temuan Ombudsman RI secara langsung dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada klien kami hanya untuk kepentingan sensasi berita dan keuntungan pihak-pihak tertentu,” tegas Arman.

➡️ Baca Juga: Desktop Kompak Seukuran Kotak Sepatu Ditenagai Superchip Nvidia dengan Keamanan Data Tinggi

➡️ Baca Juga: DPR Mengingatkan Menteri ATR/BPN tentang Keterlambatan Persetujuan Lahan Program Presiden

Related Articles

Back to top button