Kejaksaan Karawang Sita 12 Tanah, 3 Mobil, dan Uang Rp829 Juta dalam Kasus Korupsi KPR

Kejaksaan Negeri Karawang baru-baru ini melaksanakan penyitaan terhadap berbagai aset terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) kepada PT BAS. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.
Dalam proses penyitaan tersebut, pihak kejaksaan berhasil mengamankan 12 bidang tanah, tiga unit kendaraan, serta uang tunai senilai Rp829,5 juta. Semua langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan barang bukti dan memulihkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp237 miliar dari kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyampaikan bahwa 12 bidang tanah yang disita terletak di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total luas tanah yang diamankan mencapai 9.645 meter persegi dengan nilai estimasi sekitar Rp9,9 miliar.
“Penyitaan aset tanah ini melibatkan 12 bidang yang berlokasi di Desa/Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan total area 9.645 meter persegi. Nilai taksir dari aset tanah ini mencapai Rp9,9 miliar,” jelasnya.
Proses penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan pada tanggal 3 September 2026, bersamaan dengan Penetapan dari Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 12 Oktober 2026.
Tidak hanya tanah, tim penyidik dari Kejaksaan Karawang juga mengamankan tiga unit kendaraan, yaitu Toyota Vellfire, Hyundai Ioniq yang terdaftar atas nama PT BAS, serta Wuling Confero S 1.5 L milik tersangka HJ.
Total nilai ketiga mobil tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,15 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp829,5 juta yang berasal dari rekening Bank BNI milik PT BAS.
“Penyitaan sejumlah aset ini merupakan langkah strategis dalam pengungkapan kasus korupsi penyaluran KPR, bertujuan untuk menyelamatkan barang bukti sekaligus berusaha memulihkan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Dedy menegaskan bahwa semua proses penyitaan aset ini dilaksanakan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Kejaksaan Negeri Karawang juga berkomitmen untuk menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KPR ini, Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tersangka terdiri dari tiga pejabat dari salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Cabang Karawang dan empat individu yang berasal dari pihak pengembang, PT BAS.
Dengan langkah-langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Karawang, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan juga akan tercipta lingkungan yang lebih baik dan transparan dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya dalam sektor perbankan dan pembangunan perumahan.
➡️ Baca Juga: Bagaimana Sains Mengubah Hidup Kita di 2025
➡️ Baca Juga: Mendagri Tito Dukung BSPS sebagai Program Unggulan untuk Masyarakat Kurang Mampu



