pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Korban Keracunan MBG Dapat Menggunakan Jalur Hukum untuk Mencapai Keadilan

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menegaskan bahwa para korban keracunan yang disebabkan oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki hak untuk menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan.

Menurut Charles, para korban memiliki dua opsi hukum yang dapat diambil, yaitu melalui proses pidana ataupun perdata.

“Saya sangat menghargai upaya para korban keracunan yang berupaya mencari keadilan, baik melalui mekanisme pidana maupun proses perdata,” ungkap Charles di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 September 2026.

Charles menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman atau layak, yang berujung pada keracunan.

“Dalam aspek pidana, sudah ada banyak ahli yang mengemukakan bahwa ada berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat digunakan untuk mempidanakan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyajian makanan yang tidak aman dan berakibat pada keracunan,” jelasnya lebih lanjut.

Charles menekankan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak masyarakat, khususnya bagi para korban yang ingin mendapatkan keadilan terkait insiden keracunan yang terjadi dalam program MBG.

Di samping jalur pidana, Charles juga menyebutkan bahwa korban memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan secara perdata. Bahkan, ia menyatakan bahwa gugatan dapat dilakukan secara kolektif melalui mekanisme class action.

“Dari sudut pandang perdata, ada alternatif lain yang dapat diambil, yaitu mengajukan gugatan perdata, bahkan melalui class action terhadap SPPG maupun lembaga negara yang bertanggung jawab atas program ini,” tambahnya.

Charles menekankan pentingnya menghormati langkah hukum yang diambil oleh masyarakat dan para korban keracunan MBG, baik melalui proses pidana maupun perdata.

“Oleh karena itu, kami sangat menghormati hak para korban, khususnya mereka yang memilih untuk mengambil langkah hukum dalam pencarian keadilan,” tutup Charles.

➡️ Baca Juga: BNPB Rilis Informasi Terbaru Gempa NTT, Total Korban Meninggal Mencapai 68 Orang

➡️ Baca Juga: Pesan Ibu Reza Rahadian Ketika Sang Anak Memilih Menjadi Mualaf

Related Articles

Back to top button