KPK Mengungkap Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon kepada ATR/BPN pada Maret 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari PT Summarecon kepada individu di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada Maret 2026, total pemberian tersebut mencapai Rp300 juta. Pemberian ini diduga terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). “Ini bukanlah pemberian yang pertama. Sebelumnya, sekitar bulan Maret, ada dugaan pemberian uang senilai Rp300 juta yang berkaitan dengan proses-proses HGB di area yang dikelola oleh PT Summarecon,” ungkapnya pada Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan perkembangan kasus, pada bulan Agustus, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, melalui Erwin, yang merupakan orang dekat Menteri Nusron, meminta uang sebanyak Rp2 miliar kepada pihak Summarecon. Namun, Summarecon hanya dapat memenuhi permintaan sebesar Rp1,5 miliar untuk keperluan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah. “Saudara ERW [Erwin], yang merupakan perwakilan dari Menteri ATR/BPN, adalah seorang pihak swasta. Namun, dalam konstruksi perkara ini, terlihat bahwa dia memiliki akses ke pihak-pihak di ATR/BPN, termasuk saudara SON [Sontang Coin Manurung], yang menjabat sebagai Kepala Kantah Bogor I,” jelas Budi.
Meskipun demikian, Budi menekankan bahwa penyidik akan terus menyelidiki aliran uang yang terlibat dalam kasus ini, karena ada dugaan keterlibatan pihak lain. “Ini akan menjadi fokus penyelidikan kami, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah kami kumpulkan selama proses tangkap tangan, yang melibatkan berbagai pihak yang berfungsi sebagai layering, representasi, atau orang kepercayaan,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi juga tercatat sebagai tersangka.
KPK telah menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp106 miliar dari beberapa lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto, yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam penyitaan tersebut, ditemukan beberapa koper berwarna merah yang berisi pecahan rupiah serta valuta asing. Total uang yang teridentifikasi mencapai Rp31,86 miliar, ditambah dengan US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia).
Di samping itu, uang tunai sejumlah Rp896 juta juga ditemukan di rumah Rizal Pahlevi, seorang pihak swasta. Selain itu, ada uang tunai di rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sebesar Rp8 juta, dan uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung, yang mencapai Rp49,5 juta. Temuan-temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengurusan tanah.
➡️ Baca Juga: Klaim Trump Tentang Iran yang “Menyerah” Memicu Pertanyaan dan Kontroversi
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Meminimalkan Biaya Transfer Antar Bank yang Terakumulasi Tinggi




