Langkah Hukum Singapura Terhadap Perusahaan Penyebab Kabut Asap Memiliki Tantangan Besar

Pemerintah Singapura baru-baru ini mengumumkan hasil awal penyelidikan mengenai kabut asap yang melanda wilayahnya dalam beberapa pekan terakhir. Penyelidikan tersebut mengindikasikan bahwa sumber utama kabut asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di lahan milik tujuh perusahaan Indonesia.
Sebagai respons terhadap temuan ini, pemerintah Singapura mengambil langkah hukum dengan mengeluarkan peringatan resmi kepada ketujuh perusahaan tersebut. Mereka diwajibkan untuk segera menghentikan aktivitas pembakaran di lahan yang mereka miliki dan menyerahkan rencana pemadaman kebakaran yang komprehensif.
Grace Fu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, menjelaskan bahwa Badan Lingkungan Nasional (NEA) telah mengeluarkan surat perintah pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act atau THPA).
Undang-undang yang diimplementasikan sejak tahun 2014 ini memberi wewenang kepada pemerintah Singapura untuk meminta pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan yang berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap, meskipun kegiatan yang menimbulkan pencemaran tersebut terjadi di luar batas negara.
Melalui undang-undang ini, pemerintah Singapura memiliki hak untuk meminta dokumen atau informasi terkait dari pihak-pihak yang terlibat, serta menerbitkan surat peringatan guna mencegah terulangnya pencemaran. Selain itu, individu atau pelaku usaha yang terkena dampak akibat kabut asap dapat mengajukan tuntutan kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.
Surat yang dikeluarkan juga mencantumkan kewajiban bagi perusahaan untuk menugaskan petugas pemadam kebakaran agar dapat segera memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka kelola. Selain itu, terdapat berbagai kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan.
Namun, di tengah langkah hukum yang diambil untuk menindak tujuh perusahaan tersebut, ada potensi dampak terhadap hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura.
Associate Professor Jolene Lin, seorang pakar hukum dari National University of Singapore (NUS), mengingatkan bahwa keputusan untuk melanjutkan tindakan hukum ini bukan hanya sekedar masalah hukum. Ia merujuk pada pengalaman sebelumnya ketika Singapura menerapkan undang-undang yang sama pada tahun 2015, yang menimbulkan ketidakpuasan di Indonesia.
“Saat itu, muncul protes yang menilai Singapura telah mencampuri kedaulatan Indonesia melalui undang-undang ini, karena berusaha menerbitkan surat penegakan hukum di luar yurisdiksinya,” ujar Lin, seperti yang dilansir oleh CNA News.
➡️ Baca Juga: Prabowo dan Bahlil Bahas Pasokan Minyak serta Penutupan Strategis Selat Hormuz di Istana
➡️ Baca Juga: Pramono Janji Lanjutkan Pemberantasan Premanisme Pasca Insiden di Tanah Abang



