www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset untuk Perangi Korupsi Tanpa Penyalahgunaan Kekuasaan

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengungkapkan harapannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat digunakan secara maksimal sebagai alat untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dia menekankan pentingnya agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sahroni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RUU Perampasan Aset yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 7 September 2026.

“Komitmen kita adalah untuk bersama-sama memberantas korupsi. Namun, kita harus memastikan agar tidak ada kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset ini menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak aparat penegak hukum,” ungkap Sahroni.

Dia juga optimis bahwa RUU Perampasan Aset ini akan disetujui pada tanggal 15 Desember 2026 mendatang. Meskipun, Sahroni mengakui bahwa akan ada pihak-pihak tertentu yang mungkin tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Apapun alasannya, tolong catat tanggal 15 Desember. Jika RUU ini disahkan, apakah itu akan memuaskan mereka yang tidak senang dengan pemerintah? Belum tentu,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Dia bahkan menyatakan siap untuk mundur jika proses pengesahan RUU ini terlambat.

Dasco menegaskan komitmennya dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.

“Kami, sebagai pimpinan DPR, berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” jelas Dasco.

Dia menambahkan, “Kami tidak memiliki masalah atau kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan rekan-rekan. Jika undang-undang ini tidak selesai, kami siap untuk mundur, itu bukan masalah bagi kami.”

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak AMPB untuk turut mengawasi proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengesahan pada 15 Desember 2026.

“Kita harus mengawal bersama proses ini, menjaga komitmen ini agar bisa terlaksana,” pungkas Saan, mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

➡️ Baca Juga: Sahroni Dukung Kejagung Awasi Dana Desa Secara Ketat untuk Transparansi Penggunaan

➡️ Baca Juga: Telkomsel Memimpin di 11 Metrik Pengalaman Pengguna Jaringan Seluler Menurut Analisis Opensignal

Related Articles

Back to top button