pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Berpulang ke Rahmatullah

Jakarta – Keluarga besar Kejaksaan Agung RI berduka atas kehilangan salah satu tokoh pentingnya. Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga telah berpulang ke rahmatullah pada Rabu, 9 September 2026.

Konfirmasi mengenai berita duka ini datang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.

“Innalillahi wainnaillahi rojiun. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian beliau,” ungkap Anang.

Anang menyatakan bahwa seluruh keluarga besar Korps Adhyaksa berduka cita atas wafatnya Abdul Hakim Ritonga. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab di balik meninggalnya mantan Wakil Jaksa Agung tersebut.

“Semoga almarhum Bapak A.H. Ritonga diberikan kelapangan di kuburnya, amal ibadahnya diterima, dan ditempatkan di sisi Allah SWT yang terbaik. Kami juga mendoakan agar keluarga dan kerabat yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan iman. Aamiin,” tutup Anang.

Abdul Hakim Ritonga dikenal pernah menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung RI pada tahun 2009. Masa jabatannya tergolong singkat, yakni berlangsung dari 12 Agustus hingga 5 November 2009.

Pelantikan Ritonga dilakukan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2009 pada tanggal 12 Agustus 2009.

Sebelum diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung definitif, Ritonga terlebih dahulu menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung. Saat itu, ia juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Namun, kurang dari tiga bulan setelah dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung, Ritonga membuat keputusan untuk mengundurkan diri pada bulan November 2009.

Keputusan pengunduran diri Ritonga terjadi di tengah isu perseteruan yang sedang hangat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, yang lebih dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya.

➡️ Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Akan Bergabung dengan PSI, Ini Hanya Hoaks

➡️ Baca Juga: Keluarga Petani Menolak Penjualan Tanah 216 Hektare Sebesar Rp430 Miliar untuk Data Center

Related Articles

Back to top button