DPR Tegaskan BPLH Harus Laporkan Hasil Lab Limbah untuk Cegah Kejahatan Lingkungan

Jakarta – Skandal terkait dugaan manipulasi data hasil laboratorium mengenai kualitas air limbah serta pengabaian terhadap pipa tua milik PT Jababeka Tbk telah mencuri perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI yang berlangsung pada Senin, 7 September 2026.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, memaparkan dua temuan krusial hasil verifikasi lapangan yang berkaitan dengan operasional Kawasan Industri Jababeka Tahap 2.
Pertama, Irjen Rizal Irawan menemukan bahwa pipa pembuangan berusia 36 tahun milik Jababeka tidak menjalani pemeliharaan rutin dalam tiga tahun terakhir, sejak 2023.
Keadaan ini melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) internal yang mensyaratkan pemeliharaan berkala setiap bulan pada titik-titik rawan, seperti manhole.
“Akibatnya, kondisi pipa yang sudah berumur 36 tahun tanpa perawatan di titik-titik rawan dapat meningkatkan risiko kegagalan struktur, serta berpotensi menyebabkan kebocoran atau pencemaran yang berulang,” ungkap Rizal di hadapan pimpinan Komisi XII DPR RI.
Temuan kedua, Rizal mengungkap adanya indikasi manipulasi data yang sangat mencurigakan dilakukan oleh lembaga pengujian, PT Media Lab.
Menurut laporan awal, kadar ‘Chemical Oxygen Demand’ (COD) limbah dari Jababeka tercatat melonjak hingga 810 mg/L, jauh di atas standar maksimal 100 mg/L, sementara ‘Biological Oxygen Demand’ (BOD) mencapai 289 mg/L, melebihi batas aman yang ditetapkan sebesar 20 mg/L.
Namun, hanya dalam waktu satu minggu, PT Media Lab secara tiba-tiba menerbitkan surat revisi yang mengubah angka parameter tersebut menjadi di bawah baku mutu resmi, yakni COD menjadi 63 mg/L dan BOD menjadi 19 mg/L.
“Selama kami melakukan verifikasi lapangan selama bertahun-tahun, belum pernah terjadi revisi data dalam jarak waktu yang singkat seperti ini. Ada indikasi bahwa semua hasilnya disesuaikan agar berada di bawah baku mutu,” kata Rizal.
Menanggapi kejanggalan ini, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menunjukkan ketidakpuasannya dan menilai bahwa revisi mendadak tersebut merupakan upaya manipulasi untuk menghindari konsekuensi hukum bagi perusahaan.
Bambang juga mendesak Irjen Rizal Irawan untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin operasional PT Media Lab dan merekomendasikan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
➡️ Baca Juga: Cegah Kemacetan, Kemenhub Sarankan Pemudik Gunakan WFA dan Atur Jadwal Kembali
➡️ Baca Juga: Telkomsel Memimpin di 11 Metrik Pengalaman Pengguna Jaringan Seluler Menurut Analisis Opensignal




