16 Mahasiswa Hukum UI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Ambil Tindakan Tegas

Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini memasuki fase baru yang lebih serius.
Polda Metro Jaya telah mengambil langkah konkret dengan mengumpulkan bukti-bukti serta membuka saluran komunikasi dengan pihak kampus. Langkah ini diambil seiring dengan mencuatnya isu terkait aktivitas tak pantas yang terjadi dalam sebuah grup chat mahasiswa.
Walaupun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima, pihak kepolisian memastikan bahwa mereka tidak akan berdiam diri. Direktorat yang bertanggung jawab telah melakukan langkah awal guna menyelidiki potensi pelanggaran yang terjadi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan hal ini kepada media.
“Direktorat PPA dan PPO telah mengumpulkan beberapa barang bukti serta menyusun laporan informasi terkait koordinasi dengan pihak universitas. Kami akan membuka ruang untuk menangani peristiwa ini,” ujar Budi kepada wartawan pada hari Kamis, 16 April 2026.
Pendekatan proaktif juga diambil oleh pihak kepolisian dengan menjalin kerja sama langsung bersama Universitas Indonesia, sembari menunggu kemungkinan adanya laporan resmi dari para korban.
“Hingga hari ini, Polda Metro Jaya belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Namun, langkah-langkah yang diambil oleh Direktorat PPA dan PPO sudah mencakup koordinasi dengan pihak universitas yang terkait,” paparnya lebih lanjut.
Dalam proses investigasi ini, kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban. Kerja sama dengan penasihat hukum dilakukan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan yang seharusnya.
“Kami menghormati bahwa universitas sedang menjalani proses internal. Kami mengimbau agar semua pihak menghormati langkah yang diambil oleh universitas saat ini,” tambahnya.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, sekaligus mendorong para korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan kejadian yang dialami.
“Kami menghargai keberanian para korban untuk berbicara, melaporkan, dan menyampaikan kepada publik serta kepada kepolisian. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan yang positif. Polda Metro Jaya siap hadir dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual, baik yang bersifat verbal maupun digital,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Korban Tewas Perang Akibat Serangan AS-Israel di Iran Mencapai 926 Orang
➡️ Baca Juga: Perayaan Hari Kartini: Menghargai Peran Perempuan di Masyarakat




