Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg Selesai, Warga Lakukan Permintaan Maaf Terbuka

Perselisihan yang terjadi terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berhasil diselesaikan dengan damai.
Pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, bersama dengan Kementerian Agama, berperan sebagai mediator antara jemaat dan masyarakat setempat setelah insiden pembubaran ibadah yang terjadi pada Minggu, 20 September 2026, oleh sekelompok orang.
Musyawarah yang melibatkan masyarakat serta tokoh agama berhasil menghasilkan kesepakatan untuk tidak memperpanjang masalah tersebut dan menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.
“Dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini,” ungkap Hadi Sucipto, perwakilan jemaat GKPI, di Tangerang, pada hari Selasa, 22 September 2026.
Hadi menambahkan bahwa jemaat menerima keputusan tersebut dan memberikan apresiasi terhadap langkah islah yang diambil untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Rajeg.
Selain mencapai kesepakatan damai, salah satu warga Rajeg, Aji Cahyono, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI atas insiden yang terjadi.
“Secara terbuka, kami ingin meminta maaf kepada jemaat GKPI atas kesalahan yang terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan masalah ini melalui dialog.
“Yang terpenting adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog merupakan langkah krusial agar masalah ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Andi.
Sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan, pemerintah daerah dan pihak terkait bersepakat untuk memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI. Tempat tersebut akan digunakan sementara menunggu proses perizinan resmi selesai.
“Kesepakatan damai ini kemudian diratifikasi melalui penandatanganan surat pernyataan bersama oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk memastikan hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka.
Masyarakat juga diimbau untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Rajeg dipastikan akan kembali kondusif,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di Desa Mekarsari, Rajeg, viral di media sosial Instagram.
➡️ Baca Juga: BBC Lakukan Pemangkasan Karyawan Secara Besar-besaran, 2.000 Pegawai Terpengaruh
➡️ Baca Juga: Raphinha Hattrick Bawa Barcelona Berbalik Unggul Setelah Tertinggal di Pertandingan




