Progres RUU Migas Hampir Rampung, Penyusunan DIM Telah Mencapai 90 Persen

Pemerintah Indonesia sedang berada di tahap akhir dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Proses ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dan hampir mencapai penyelesaian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa progres penyusunan dokumen tersebut telah mencapai antara 80 hingga 90 persen. Ini menandakan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk memperbarui regulasi migas mulai menunjukkan hasil yang positif.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menko Bahlil setelah memimpin rapat koordinasi di Kementerian ESDM di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa pembahasan RUU Migas di tingkat eksekutif telah hampir selesai, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses legislatif ini.
“Migas hari ini berada di tahap hampir final setelah pertemuan dengan panitia yang mengurusi hal ini di eksekutif. DIM-nya sudah hampir rampung, berkisar antara 80 hingga 90 persen,” kata Bahlil dengan penuh keyakinan.
Salah satu poin krusial dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan, yang mencakup pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sektor migas di Indonesia.
Bahlil menambahkan bahwa tidak semua ketentuan teknis perlu dicantumkan secara rinci dalam undang-undang. Sebagian besar dari ketentuan tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan-peraturan pendukung yang lebih spesifik.
“Undang-undang ini akan menyatakan tentang BUK. Namun, kita tidak perlu mencantumkan semua detail di dalam undang-undang. Ada peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang akan mengatur lebih lanjut,” jelasnya, memberikan gambaran mengenai pendekatan yang diambil.
Pendekatan yang melibatkan peraturan pemerintah dan peraturan presiden ini memungkinkan sejumlah ketentuan pelaksanaan untuk diatur lebih lanjut tanpa harus memuat semuanya dalam undang-undang. Ini diharapkan dapat mempercepat proses regulasi dan implementasinya di lapangan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam pembahasan RUU Migas.
Bahlil menekankan bahwa koordinasi antar lembaga ini dilakukan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa di tengah dinamika kondisi global yang terus berubah. Selain itu, pembahasan RUU Migas juga mencakup aspek-aspek ketahanan energi dan transisi energi yang saat ini menjadi perhatian utama pemerintah.
Selain fokus pada pengaturan kelembagaan, pemerintah juga menyoroti peningkatan produksi migas dan kepastian berusaha sebagai faktor penting dalam proses pembaruan regulasi. Dua aspek ini sangat relevan untuk memperbaiki pengelolaan sektor minyak dan gas bumi di Indonesia.
Penyusunan DIM merupakan langkah awal yang krusial sebelum RUU Migas dilanjutkan ke pembahasan dengan DPR. Walaupun progres penyusunan telah mencapai 80-90 persen, proses legislasi secara keseluruhan masih memerlukan waktu dan tahapan lebih lanjut untuk dapat diselesaikan secara menyeluruh.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Meminimalkan Biaya Transfer Antar Bank yang Terakumulasi Tinggi
➡️ Baca Juga: Karhutla di Riau Menurun, Menhut Raja Juli Tegaskan Upaya Penanganan Efektif




