KPK Ungkap Jejak Uang dan Duduk Perkara 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus HGB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap sejumlah temuan mengenai aliran uang dalam penyidikan dugaan praktik suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu penemuan signifikan adalah uang tunai senilai Rp8 miliar yang disimpan dalam sembilan koper merah.
Temuan ini merupakan bagian dari investigasi yang telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya merupakan pihak swasta yang diduga memiliki hubungan erat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Keempat tersangka tersebut adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Selain nama-nama tersebut, KPK juga menetapkan beberapa pejabat lainnya sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV).
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 September 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan temuan serta dugaan aliran uang yang terkait dengan kasus ini.
Kasus suap ini berawal ketika pihak Summarecon melakukan pengurusan untuk perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka kelola di Kabupaten Bogor.
Namun, proses tersebut mengalami hambatan hukum. KPK mengungkapkan bahwa sebagian dari tanah yang dimaksud masih terlibat dalam sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Pemilik awal tanah tersebut sempat melakukan gugatan terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon kepada PTUN Bandung. Selanjutnya, ahli waris mengajukan permohonan blokir terhadap SHGB ini, sebelum akhirnya mencabut gugatan di PTUN Bandung.
“Ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Ini memang sesuai dengan ketentuan yang ada, di mana pihak yang memiliki gugatan terkait dengan sertifikat dapat mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga mencabut gugatan di PTUN Bandung,” jelasnya.
Setelah itu, perkara HGB tersebut diduga memasuki jalur komunikasi antara pihak Summarecon dan Erwin, yang disebut oleh KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, yang berinteraksi sebagai perantara Summarecon, kemudian mendekati Erwin. Mereka meminta dukungan untuk menjalin komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.
➡️ Baca Juga: Target Penjualan Mobil Indonesia 2026: Strategi untuk Meningkatkan Pencapaian Pasar
➡️ Baca Juga: Sim Keliling 29 Maret 2026: Layanan Terbatas Tanpa Dispensasi untuk Masyarakat




