SPBU Shell Sepenuhnya Diakuisisi SEFAS Group, Apa Dampaknya bagi Industri Energi?

Jakarta – Bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Indonesia kini sepenuhnya diakuisisi oleh SEFAS Group. Akuisisi ini dilakukan dengan tetap mematuhi persetujuan dari pihak regulator serta memenuhi syarat-syarat umum yang berlaku.
CEO SEFAS Group, Ricky Roesli, menyatakan bahwa perusahaan akan melanjutkan proses akuisisi kepemilikan penuh atas bisnis SPBU Shell, dengan target penyelesaian transaksi diperkirakan berlangsung dalam tahun ini.
“Sebagai distributor pelumas Shell terbesar di Indonesia, SEFAS merasa bangga dapat mengambil langkah bisnis yang signifikan ini dan berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan sektor ritel energi di tanah air,” ungkap Ricky dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 20 Agustus 2026.
Ia menekankan bahwa prioritas utama perusahaan adalah menjamin kelancaran proses transisi sambil menjaga operasional yang aman dan handal.
Ricky juga menegaskan bahwa pelanggan akan tetap merasakan keberadaan merek Shell di Indonesia melalui skema lisensi merek, memastikan kontinuitas layanan bagi pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis.
“Kepemilikan lokal ini memberikan dasar yang kuat untuk fase pengembangan bisnis selanjutnya. Kami memiliki ambisi untuk membangun salah satu usaha ritel energi yang paling terpercaya dan berkelanjutan di Indonesia, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan energi yang terus meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden Direktur Shell Indonesia, Andri Pratiwa, menyampaikan bahwa SEFAS merupakan mitra strategis yang telah lama menjalin kerjasama dengan Shell di Indonesia, dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang dinamika pasar lokal.
“Selain itu, kebutuhan pelanggan yang terus berkembang, serta jaringan yang telah terbangun dengan baik, akan mendukung fase pertumbuhan bisnis berikutnya,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Dampak Perang Iran-AS Terhadap Ekonomi Indonesia, Purbaya Jelaskan Jalur Rambatannya
➡️ Baca Juga: Sahroni Berkomitmen Tak Ambil Gaji hingga 2029 Setelah Aktif Lagi di DPR



