Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
berita

Pengelola Tempat Hiburan Malam di Batam Buron karena Diduga Edarkan 40 Ribu Ekstasi Bulanan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pengelola tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Orang yang dicari adalah Basri Lewaimang, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Tidak hanya mengelola HH Club/Planet di Batam, Basri juga diduga berperan sebagai bandar narkoba yang menyuplai barang terlarang ke tempat hiburan tersebut.

Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, mengonfirmasi bahwa Basri telah resmi ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” ujar Eko kepada awak media pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, Basri lahir di Alor pada 1 Oktober 1975. Ia memiliki ciri fisik dengan rambut hitam ikal, brewok, kumis, kulit sawo matang, dan bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.

Bareskrim mengungkapkan bahwa peran Basri dalam jaringan narkoba ini sangat signifikan. Ia diduga mengelola tiga tempat hiburan, yaitu Planet 1, Planet 2, dan Planet 3, serta mengendalikan peredaran narkoba di lokasi-lokasi tersebut.

“Peran Basri sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di ketiga tempat hiburan tersebut,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat terkait peredaran ekstasi dalam jumlah yang sangat besar di tempat hiburan tersebut.

Diperkirakan, setiap bulan, sedikitnya 40 ribu butir ekstasi diduga beredar dan dikonsumsi oleh para pengunjung. Angka ini bahkan bisa meningkat tajam saat jumlah pengunjung mencapai puncaknya.

“Ditemukan fakta bahwa jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan jumlah tersebut bisa lebih jika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” ungkapnya.

Bareskrim masih melanjutkan pencarian terhadap Basri. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan buronan tersebut untuk segera memberikan laporan kepada aparat.

Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait keberadaan Basri melalui nomor kontak 082272274949 atau 08121385050.

➡️ Baca Juga: Perubahan Iklim: Tindakan yang Diperlukan untuk Menyelamatkan Bumi

➡️ Baca Juga: Kompetisi Meningkat Menjelang Pertandingan Penting di Akhir Musim

Related Articles

Back to top button