MK Menyatakan Ketidakmampuan Membatalkan atau Mendiskualifikasi Gibran Terkait Syarat Pendidikan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden terkait dengan sengketa syarat pendidikan dalam Pemilu 2024.
Pernyataan ini merupakan bagian dari pertimbangan hukum MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan oleh Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, beserta sebelas pemohon lainnya.
Sidang untuk pengucapan putusan dalam perkara ini dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, pada malam hari, tepatnya tanggal 6 Oktober 2026. Sesuai dengan jadwal resmi yang ditetapkan oleh MK, agenda pengucapan putusan dimulai pada pukul 20.00 WIB.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa mereka tidak dapat memenuhi permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden, seperti yang diminta oleh para pemohon.
“Mahkamah tidak memiliki kapasitas untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden, sesuai dengan permohonan yang disampaikan oleh para pemohon,” demikian bunyi pertimbangan MK yang dibacakan dalam sidang.
MK juga menjelaskan bahwa fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan menunjukkan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau yang setara. Hal ini secara signifikan berkaitan dengan lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kuasa untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sesuai dengan tuntutan yang diajukan dalam perkara ini.
Kasus ini bermula dari permohonan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ia mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mengangkat isu mengenai dokumen pendidikan yang disampaikan oleh Gibran dalam proses pencalonannya. Mereka berargumen bahwa terdapat masalah terkait dokumen pendidikan dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan.
Dalam sidang ini, para pemohon mengajukan beberapa permintaan kepada MK. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar MK menyatakan bahwa syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat wajib dan harus dipenuhi dengan sah saat pasangan calon melakukan pendaftaran dan penetapan.
➡️ Baca Juga: 8 WNI Diduga Bergabung dengan Tentara Rusia, Respons Resmi BIN Terungkap
➡️ Baca Juga: PPM Manajemen Siapkan SDM Asuransi Menghadapi Tantangan Era AI dengan Strategi Terpadu




