Ombudsman RI Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Maladministrasi Menuju Wajib Halal

Jakarta – Ombudsman RI menunjukkan komitmennya untuk mendukung penerapan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pernyataan dukungan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta.
Ketua Ombudsman RI, Nuzron Joher, menegaskan bahwa Wajib Halal merupakan langkah penting dalam memenuhi hak masyarakat serta manifestasi kehadiran negara dalam memberikan layanan yang optimal kepada publik.
“Sebelum kami hadir, kami telah menyatakan bahwa program BPJPH, yang menjadi salah satu prioritas Presiden dalam bidang syariah dan halal, harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya, sebagaimana dikutip pada Kamis (8/10/2026).
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Ombudsman berfokus pada pencegahan maladministrasi dengan mengawasi penyelenggaraan layanan publik di BPJPH, untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai standar yang berlaku.
Anggota Ombudsman RI yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menegaskan bahwa Wajib Halal merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
“Wajib Halal yang akan diterapkan pada bulan Oktober adalah dukungan dari Ombudsman. Halal merupakan hak yang seharusnya diterima oleh publik. Mayoritas masyarakat kita membutuhkannya, oleh karena itu kami mendukung penuh,” jelas Maneger.
“Ombudsman akan hadir untuk memastikan apakah hak-hak publik di bidang halal telah terpenuhi, dengan mengacu pada standar maladministrasi yang ada,” tambahnya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyambut baik dukungan serta pengawasan yang diberikan oleh Ombudsman. Ia menyatakan bahwa BPJPH siap menerima masukan dan pengawasan sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Pada hari ini, kami mendapatkan kunjungan istimewa dari Ombudsman. Mereka menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal di bulan Oktober sangat didukung. Ini memberikan motivasi dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan layanan publik kami,” ujar Babe Haikal.
“Dengan demikian, kami sangat terbuka terhadap segala upaya perbaikan pelayanan yang ada,” katanya.
Babe Haikal menegaskan bahwa BPJPH dan Ombudsman akan terus memperkuat kerjasama dalam memastikan bahwa implementasi sertifikasi halal berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang bersifat preventif, bukan hanya korektif, untuk mencegah potensi maladministrasi sejak tahap awal.
➡️ Baca Juga: Industri Kecantikan Lokal Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Lingkungan kepada Konsumen
➡️ Baca Juga: Target Penjualan Mobil Indonesia 2026: Strategi untuk Meningkatkan Pencapaian Pasar




