Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Tuntutan dalam Kasus Suap Tambang Nikel Hari Ini

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, akan menghadapi sidang tuntutan terkait dugaan suap yang melibatkan pengelolaan usaha pertambangan nikel pada hari ini, Kamis, 24 September 2026.
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Andi Saputra, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa Hery Susanto akan menjalani agenda persidangan tersebut.
“Terdakwa Hery Susanto akan menghadapi agenda tuntutan,” ungkap Andi kepada para wartawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Pusat, persidangan direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Majelis hakim yang memimpin adalah Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang terjadi dalam pengelolaan usaha pertambangan nikel selama periode 2021-2026. Dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, Hery dituduh menerima suap dengan total mencapai sekitar Rp4,85 miliar.
Penerimaan suap tersebut dilaporkan mencakup uang tunai serta sebuah rumah yang terletak di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta.
Jaksa memberikan keterangan bahwa pemberian suap itu berkaitan dengan posisi Hery sebagai Anggota Ombudsman RI pada periode 2021-2026. Ia diduga diminta untuk memengaruhi penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait berbagai permasalahan dalam usaha pertambangan.
Salah satu isu yang dibahas dalam kasus ini adalah kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang dikenakan kepada PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam dakwaan, Hery disebutkan diminta untuk mengarahkan agar permasalahan tersebut dinyatakan sebagai tindakan malaadministrasi dalam LHP Ombudsman.
Tidak hanya itu, Hery juga didakwa diminta untuk mengatur agar penolakan terhadap permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi yang diajukan oleh PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River juga dinyatakan sebagai malaadministrasi.
Rincian penerimaan suap yang didakwakan kepada Hery diperinci oleh jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa sejumlah uang yang diterima Hery berasal dari beberapa pihak.
Dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, Hery didakwa menerima uang sebesar Rp675 juta. Pemberian tersebut konon disalurkan melalui Lukman Malanuang dan kemudian diserahkan kepada Edi Sukandi.
Selanjutnya, dari Tjia Peng Tjoan, yang dikenal sebagai Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Hery didakwa menerima uang sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
➡️ Baca Juga: Korea Selatan Rencanakan Pembatasan Mobil Pribadi Akibat Krisis Energi Global
➡️ Baca Juga: Unggahan Terakhir Jule Sebelum Diamankan Polisi di Apartemen Jadi Sorotan Publik




