Bisnis Jasa Tambang Lokal Meluas, DPR Tinjau Kesiapan Pengusaha Daerah untuk Beroperasi

Jakarta – Peluang bagi perusahaan jasa pertambangan lokal semakin terbuka lebar seiring diterbitkannya regulasi baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan jasa pertambangan, tetapi juga memberikan prioritas kepada perusahaan-perusahaan lokal yang beroperasi di sekitar area tambang, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Regulasi tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 18 September 2026 itu mengharuskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus mengutamakan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berlokasi di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin tersebut.
Menanggapi kebijakan ini, Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, menyatakan dukungannya. Ia percaya bahwa kebijakan ini akan meningkatkan partisipasi pelaku usaha lokal dan memperluas dampak ekonomi dari aktivitas pertambangan di daerah sekitar.
Kebijakan ini juga menjelaskan tentang penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi. Pemegang IUP atau IUPK tidak bisa dengan leluasa menggunakan jasa perusahaan yang merupakan anak perusahaan atau afiliasi mereka, melainkan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.
Terdapat sejumlah pengecualian yang diatur dalam kebijakan ini, mencakup penugasan pemerintah, proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Sharon menilai bahwa kebijakan tersebut akan memperluas perputaran ekonomi di daerah melalui keterlibatan perusahaan dan tenaga kerja lokal. Ia menekankan, “Keberadaan industri pertambangan seharusnya memberikan dampak positif bagi daerah, tidak hanya dari segi pendapatan negara, tetapi juga melalui pertumbuhan usaha dan penyerapan tenaga kerja lokal.”
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rantai ekonomi dalam sektor pertambangan mencakup berbagai sektor yang dapat melibatkan pelaku usaha lokal. “Kita tidak ingin kekayaan alam yang ada di daerah hanya dinikmati oleh pihak luar. Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha di sekitar wilayah pertambangan memiliki kesempatan untuk berkembang,” ungkapnya.
➡️ Baca Juga: Yadea Osta: Solusi Praktis untuk Kaum Anti Ribet, Simak Pengakuan Penggunanya
➡️ Baca Juga: Manajemen Keuangan yang Bijak untuk Mengurangi Konflik Rumah Tangga Terkait Masalah Uang




