KPK Amankan Land Cruiser Milik Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terkait Korupsi ATR/BPN

KPK baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil Toyota Land Cruiser dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Summarecon Bogor, serta sejumlah dugaan korupsi lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 13 Oktober 2026. Mobil mewah ini diambil dari Arif Sugiyanto, yang merupakan mantan Bupati Kebumen dan juga dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Arif Sugiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.
“Hari ini, penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF (Arif Sugiyanto), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” jelas Budi Prasetyo.
Penyitaan mobil tersebut diduga berkaitan erat dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Terdapat dugaan bahwa mobil ini digunakan untuk mengumpulkan uang hasil korupsi, termasuk di dalamnya uang ratusan miliar yang berhasil disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Mobil ini diduga digunakan oleh yang bersangkutan untuk berbagai aktivitas, termasuk dalam pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” tambah Budi.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen. Selain itu, Arif Sugiyanto, yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, turut menjadi bagian dari daftar tersangka.
Nama-nama lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB dan dugaan penerimaan gratifikasi yang tidak sah.
“Kasus ini diduga berhubungan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, serta adanya penerimaan-penerimaan lainnya yang mencurigakan,” ungkap Budi pada Senin, 14 September 2026.
➡️ Baca Juga: Ressa Ungkap Petunjuk Terkait Ayah Kandung, Denada Tetap Menjaga Kerahasiaan
➡️ Baca Juga: Destry Tegaskan Sinergi dengan Pemerintah Penuhi Tanggung Jawab Independensi BI




