Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Perlu Diinvestigasi Terkait Dugaan Korupsi

Temuan yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai adanya fasilitas mewah yang tidak sesuai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong patut mendapat perhatian serius. Dugaan praktik korupsi yang melingkupi masalah ini harus segera dibawa ke ranah hukum untuk menghindari dampak lebih lanjut.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menyatakan bahwa hasil temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) ini menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa situasi ini mirip dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan dalam kasus-kasus korupsi.
Bhatara menjelaskan, “Ada indikasi korupsi di sini, dan korupsi adalah tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti. Sidak yang dilakukan ini menyerupai operasi tangkap tangan yang biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum.” Pernyataan ini ia sampaikan saat dihubungi pada tanggal 24 September 2026.
Oleh karena itu, Bhatara meminta agar Ombudsman segera berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum yang berwenang serta kementerian terkait untuk melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan maladministrasi yang ada. Ia menekankan pentingnya investigasi yang mendalam guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, Ombudsman tidak memiliki otoritas untuk langsung melakukan penegakan hukum, tetapi mereka memiliki tanggung jawab untuk menginformasikan penegak hukum mengenai temuan mereka. “Ombudsman harus memberitahukan kepada pihak berwenang, ‘Di lembaga ini ada hal yang mencurigakan.’ Selain itu, mereka juga perlu menginformasikan kementerian atau lembaga terkait untuk memeriksa pegawai lapas mulai dari Kalapas hingga sipir,” tambah Bhatara.
Bhatara berpendapat bahwa kesimpulan yang dikeluarkan oleh Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi dapat memperkuat tindakan penegakan hukum terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ini menunjukkan bahwa temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele.
“Rekomendasi dari Ombudsman seharusnya bukan hanya sekadar saran biasa. Rekomendasi ini memiliki kekuatan dan sifat yang mengikat, yang harus segera diimplementasikan. Mereka bisa menyatakan, ‘Ini ada dugaan korupsi, dan berikut buktinya,’” jelasnya.
Lebih lanjut, Bhatara mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Ombudsman harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Hal ini penting agar fungsi pemasyarakatan dapat berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan efek jera serta memperbaiki perilaku narapidana.
“Praktik-praktik seperti ini, jika dibiarkan, akan menjadi masalah yang semakin parah. Ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya untuk menghentikan tindakan semacam itu. Narapidana seolah-olah hanya berpindah tempat tinggal dan tidak merasakan konsekuensi dari hukuman yang seharusnya mereka jalani,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Strategi Bisnis Efektif untuk Mengoptimalkan Ekspansi dan Menjaga Kestabilan Usaha
➡️ Baca Juga: Perbedaan Penting antara Layar HP OLED, AMOLED, dan LTPO AMOLED yang Harus Diketahui




