KPK Temukan Dugaan Setoran Uang oleh Kantor Pertanahan ke Kanwil BPN Jatim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur melakukan setoran uang kepada individu tertentu yang berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.
“Ada indikasi bahwa kantor-kantor pertanahan di wilayah tersebut melakukan setoran uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada hari Minggu.
Budi menambahkan bahwa dugaan ini muncul setelah penyidik KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total mencapai ratusan juta rupiah saat melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jatim pada Kamis, 24 September 2026.
“Selain menerima uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan di Jatim,” lanjutnya.
KPK sebelumnya menginformasikan bahwa uang yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas.
Penemuan ini memberikan petunjuk penting bagi penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Para tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara dari Summarecon.
Tersangka lainnya termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga bahwa Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang-orang yang dekat dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September, kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September, dan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.
➡️ Baca Juga: Milos Joksic Soroti Gaya Permainan Garudayaksa FC: Terlalu Banyak Umpan Mundur
➡️ Baca Juga: Toyota Umumkan Harga Rp200 Jutaan untuk Tender Pikap Agrinas di Indonesia



