Pemkab Jember Terapkan WFH untuk ASN Akibat Antrean BBM yang Belum Normal

Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) akibat belum normalnya distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan ini akan diberlakukan selama dua hari, yaitu pada Jumat (16/10/26) dan Senin (19/10/26). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi distribusi BBM yang masih berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Jember.
Achmad Imam Fauzi, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember, menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini ditujukan bagi ASN yang bekerja di perangkat daerah dan tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik.
“Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember, maka WFH kembali diterapkan untuk ASN yang berada di perangkat daerah yang tidak berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ungkap Achmad Imam Fauzi.
Surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten Jember yang ditandatangani oleh Achmad Imam Fauzi, menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut.
Walaupun demikian, Pemkab Jember menegaskan bahwa tidak semua ASN akan melaksanakan WFH. Pegawai yang bertanggung jawab memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan untuk bekerja di kantor seperti biasanya.
Beberapa unit kerja yang tetap beroperasi mencakup satuan pendidikan di bawah Pemkab Jember, layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Selain itu, ASN yang bertugas di unit layanan kebersihan dan persampahan, kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) juga harus melaksanakan tugas di kantor. Layanan kesehatan, termasuk rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya, juga tetap beroperasi seperti biasa.
Achmad Imam menekankan bahwa penerapan WFH harus tetap memperhatikan efektivitas dan produktivitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik.
“WFH dilaksanakan dengan tetap mengedepankan efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, tanpa mengurangi kualitas dan aksesibilitas layanan publik,” tegasnya.
Untuk memastikan bahwa pegawai tetap menjalankan tugasnya, atasan di masing-masing perangkat daerah diwajibkan untuk memberikan tugas yang jelas, memantau kinerja, dan mengevaluasi hasil kerja ASN yang bekerja dari rumah.
➡️ Baca Juga: 8 WNI Diduga Bergabung dengan Tentara Rusia, Respons Resmi BIN Terungkap
➡️ Baca Juga: Peluang Menarik Menjadi Narator Buku Digital di Industri Audiobook Modern



