Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terjaring Penggerebekan Pesta Narkoba di Hotel, Tujuh Orang Positif Ekstasi

Pesta narkoba yang berlangsung di sebuah hotel di Surabaya telah mengakibatkan tangkap tangan terhadap tiga anggota DPRD Jawa Timur. Mereka ditangkap bersama lima individu lainnya dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ketiga anggota dewan yang terjaring itu adalah individu berinisial U dan R, yang merupakan wakil rakyat dari Kabupaten Malang, serta A yang berasal dari DPRD Banyuwangi.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin dini hari, 28 September 2026. Ajun Komisaris Polisi Hadi Ismanto, selaku Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami melakukan pengamanan dan akan memproses mereka sesuai ketentuan hukum yang ada,” tegasnya kepada awak media pada Rabu, 30 September 2026.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga menggelar pesta narkoba di kamar hotel.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar yang dimaksud. Dari tempat kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial C yang berada di wilayah Surabaya. C kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan bahwa tujuh dari delapan orang yang diamankan positif menggunakan ekstasi.
Sementara itu, N terdeteksi positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan individu tersebut dan memilih untuk memproses mereka melalui mekanisme restorative justice.
Polisi menjelaskan bahwa metode ini diterapkan karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami menerapkan proses restorative justice untuk semua pelaku yang terlibat. Kami pastikan semua tindakan kami sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: 12 Ide Usaha Tahan Krisis dengan Prospek Cerah untuk Kesuksesan Jangka Panjang
➡️ Baca Juga: Telkomsel Memimpin di 11 Metrik Pengalaman Pengguna Jaringan Seluler Menurut Analisis Opensignal




